
VIVAnews – Pemerintah Kuwait meminta Indonesia membuka kembali penempatan tenaga kerja Indonesia sebagai penata laksana rumah tangga. Permintaan TKI ke Kuwait itu setelah hampir dua tahun, sejak 2010, dilakukan moratorium atau penghentian sementara penempatan TKI ke negara tersebut oleh pemerintah Indonesia.
Pihak Kuwait juga telah menyiapkan usulan berupa draf nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait kerja sama penempatan dan perlindungan TKI untuk dibahas bersama sekaligus ditandatangani kedua pihak.
Permintaan pemerintah Kuwait tersebut disampaikan oleh Jumhur Hidayat, kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia usai menerima kunjungan Duta Besar Kuwait untuk Indonesia, Nasser Bareh Al Enezi.
Dalam kesempatan itu, Dubes Kuwait menyampaikan draf MoU sebagai bahan kesepakatan bagi pemerintah Indonesia. Pertemuan itu dihadiri juga oleh Lisna Yoeliani Poeloengan, deputi Bidang Perlindungan dan Endang Sulistyaningsih, deputi Bidang Kerja Sama Luar Negeri dan Promosi BNP2TKI.
Menurut Jumhur, draf MoU itu memuat ihwal gaji minimum TKI, pembayaran gaji melalui bank, TKI boleh memiliki telepon seluler, dan libur sehari dalam sepekan.
Terkait gaji di Kuwait, pada pertengahan 2007, BNP2TKI telah menaikkan standar gaji TKI penata laksana rumah tangga dari US$ 150 menjadi US$ 220 atau sekitar 25 persen dari standar yang berlaku saat itu.
“Tentu saja, kami akan mempelajari secara lebih dalam draf MoU yang disampaikan Dubes Kuwait dan selanjutnya membicarakan dengan instansi terkait lainnya,” ucap Jumhur.
Jumhur juga memberi apresiasi terhadap beberapa kemajuan usulan mengenai perlindungan TKI dalam draf MoU itu. Namun, ia mengatakan, pemerintah Indonesia memang belum membuka kembali program penempatan TKI, karena belum ada jaminan dari pemerintah dan agen tenaga kerja asing di Kuwait untuk melindungi TKI sektor domestik secara maksimal.
“Alasan itulah yang hingga kini membuat pemerintah Indonesia masih menunda pembukaan penempatan TKI informal ke Kuwait, sebelum ada upaya pemerintah dan agen penempatan tenaga kerja asing negara itu untuk membicarakan masalah perlindungan TKI secara serius dengan Indonesia,” ujar Jumhur.
Selain itu, Jumhur menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menegaskan prinsip ‘Spirit of Indonesia’, tentang perlunya perlindungan bagi TKI di sektor domestik di luar negeri. “Dengan demikian, jika kami tidak yakin akan perlindungan, tidak akan ada penempatan TKI ke suatu negara,” tegasnya.
Selain Kuwait, Jumhur melanjutkan, sejak 2010 pemerintah juga menetapkan moratorium penempatan TKI ke beberapa negara Timur Tengah yaitu Yordania dan Suriah, di samping Arab Saudi yang diberlakukan sejak 1 Agustus 2011.
Jumhur juga menjelaskan kepada Dubes Kuwait tentang program pemerintah untuk menempatkan TKI penata laksana rumah tangga bekerja di rumah majikan, namun tinggal di asrama. Konsep yang dikenal dengan ‘live out system’ itu diharapkan bisa menjadi terobosan untuk menekan permasalahan TKI domestik yang kerap terjadi, akibat tinggal selama 24 jam penuh dengan keluarga majikan.
“Intinya, bentuk program ini adalah dari ‘live in ke live out’, alias TKI tidak lagi tinggal serumah dengan keluarga majikan,” kata Jumhur.
Sementara itu, Nasser mengharapkan agar ada percepatan pembahasan draf MoU sebagaimana diusulkan pemerintahnya, sehingga pencabutan moratorium ke arah penempatan TKI ke Kuwait dapat terlaksana tidak terlalu lama. Rencananya, akhir Maret 2012, petinggi Kuwait akan berkunjung ke Indonesia untuk menandatangani kerja sama MoU bidang perminyakan dan MoU masalah ketenagakerjaan. (art)



